Pages

Rabu, 12 April 2017

Pengadaan Barang dan Jasa



1)    PRINSIP PENGADAAN B/J
Penjelasan Prinsip-prinsip dalam PBJ :
Ø  EFISIEN
      Efisiensi pengadaan diukur terhadap seberapa besar upaya yang dilakukan untuk memperoleh Barang/Jasa dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Upaya yang dimaksud mencakup dana dan daya yang dikeluarkan untuk memperoleh Barang/Jasa.  
 Semakin kecil upaya yang diperlukan maka dapat dikatakan bahwa proses pengadaan semakin efisien.
Ø  EFEKTIF
      Efektifitas pengadaan diukur terhadap seberapa jauh Barang/Jasa yang diperoleh dari proses pengadaan dapat mencapai spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Ø  TRANSPARAN
      Bagaimana proses pengadaan Barang/Jasa dilakukan dapat diketahui secara luas. Proses yang dimaksud meliputi dasar hukum, ketentuanketentuan, tata cara, mekanisme, aturan main, sepsifikasi barang/jasa, dan semua hal yang terkait dengan bagaimana proses pengadaan barang/jasa dilakukan.
      Dapat diketahui secara luas berarti semua informasi tentang proses tersebut mudah diperoleh dan mudah diakses oleh masyarakat umum, terutama Penyedia Barang/Jasa yang berminat.
Ø  TERBUKA
      Berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang prosedur yang jelas untuk mengikuti lelang/seleksi.
Ø  BERSAING
      Proses pengadaan barang dapat menciptakan iklim atau suasana persaingan yang sehat di antara para penyedia barang/jasa, tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar, sehingga dapat menarik minat sebanyak mungkin penyedia barang/jasa untuk mengikuti lelang/seleksi yang pada gilirannya dapat diharapkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang maksimal.
Ø  ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Berarti proses pengadaan dapat memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, kecuali diatur dalam peraturan ini.
Sebagai contoh bahwa dalam peraturan ini mengatur agar melibatkan sebanyak mungkin Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi Kecil. Disamping itu juga mengutamakan produksi dalam negeri.
Ø  AKUNTABEL
      Berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
            Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksanakan, dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasinya dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal. Disamping itu dari sisi penyedia barang/jasa akan terjadi persaingan yang sehat dan pada gilirannya akan terdorong untuk semakin meningkatnya kualitas dan kemampuan penyedia barang/jasa.

2)    STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN (SWAKELOLA/PENYEDIA)
Referensi : Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya
-          Organisasi Pengadaan

-          Pihak dalam Proses Pengadaan
·      Pengguna Anggaran
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
·      Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
·      Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
·      Unit Layanan Pengadaan
Unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada
·      Pejabat Pengadaan
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung
·      Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksan dan menerima hasil pekerjaan
·      Aparat Pengawas Intern Pemerintah/ Pengawas Intern pada Institusi Lain
Aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
·      Penyedia Barang/Jasa
Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.

3)    LANGKAH MENYUSUN RUP
(Pelajari RUP à SIRUP)

4)    JENIS KONTRAK (TH ANGGARAN, CARA PEMBAYARAN..SALAH 1 NYA KELUAR)

5)    JAMINAN-JAMINAN
Jenis Jaminan :
Ø Jaminan PELAKSANAAN
v  Surat Jaminan Pelaksanaan  harus diberikan setelah SPPBJ dan sebelum kontrak ditandatangani
v  Nilainya 5% dari kontrak atau 5% x HPS jika kontrak dibawah 80% HPS
v  Masa berlaku s.d. tanggal serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi
v  Untuk kontrak diatas 200 juta, kecuali untuk  Pekerjaan Tertentu
v  Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
Pengembalian Jaminan Pelaksanaan :
v  Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
v  Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

Ø Jaminan PEMELIHARAAN
§  Jaminan Pemeliharaan dibutuhkan untuk:
a.       Pekerjaan Konstruksi
b.      Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan
§  Diberikan dalam meminta pembayaran 100% karena ada pekerjaan pemeliharaan
§  Nilainya 5% dari kontrak 
§  Dapat berbentuk Jaminan pemeliharaan atau retensi pembayaran. Retensi dapat diberikan apabila masa pemeliharaan tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

Ø Jaminan UANG MUKA
v  JUM harus diberikan sebesar uang muka yang disetujui :
·         Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran
·         Diberikan bila dicantumkan di kontrak


6)    ALOKASI WAKTU JADWAL (SALAH 1 KELUAR, PELAJARI LEBIH DETAIL YA…)

Alokasi Waktu Jadwal Prakualifikasi

Alokasi Waktu Jadwal Pascakualifikasi



Perbedaan Alokasi Waktu :
Ø  Pelelangan terbatas atau seleksi umum à sama dengan alokasi waktu pelelangan umum dengan prakualifikasi
Ø  Seleksi sederhana paskakualifikasi à sama dengan Konsultan Perseorangan Paska Kualifikasi.
Ø  Pelelangan sederhana, pemilihan langsung atau seleksi sederhana perorangan à sama dengan pelelangan umum pasca kualifikasi, kecuali proses pengumuman sekurangnya  4 hari kerja, SPPBJ 4 hari kerja, sanggahan
Ø  Penunjukan langsun à diserahkan sepenuhnya kepada ULP/Pejabat Pengadaan
Ø  Pengadaan langsung à diserahkan sepenuhnya kepada ULP/Pejabat Pengadaan
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN!
Ø  Dalam membuat jadwal pengadaan:
§  Saat mulai mempersiapkan proses pengadaan barang/jasa
§  Saat mulai dan lamanya waktu proses pengadaan barang/jasa
§  Saat hasil pengadaan diterima oleh pengguna barang/jasa
§  Saat tersedianya anggaran pembiayaan.
§  Batas akhir efektif anggaran
Ø  Dalam membuat jadwal proses pemilihan:
§  Penayangan pengumuman
§  Kesempatan untuk pendaftaran dan pengambilan dokumen (kualifikasi dan pemilihan)
§  Kesempatan untuk mempelajari dokumen dan penyiapan dokumen penawaran
§  Pemasukan dokumen penawaran