1)
PRINSIP PENGADAAN B/J

Penjelasan Prinsip-prinsip dalam PBJ :
Ø EFISIEN
Efisiensi
pengadaan diukur terhadap seberapa besar upaya yang dilakukan untuk memperoleh
Barang/Jasa dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Upaya yang dimaksud mencakup dana dan daya
yang
dikeluarkan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Semakin kecil upaya yang diperlukan maka dapat
dikatakan bahwa proses pengadaan semakin efisien.
Ø EFEKTIF
Efektifitas pengadaan diukur terhadap seberapa jauh
Barang/Jasa yang diperoleh dari proses pengadaan dapat mencapai
spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Ø TRANSPARAN
Bagaimana
proses pengadaan Barang/Jasa dilakukan dapat diketahui secara luas. Proses yang dimaksud meliputi dasar hukum,
ketentuanketentuan, tata cara, mekanisme, aturan main,
sepsifikasi barang/jasa, dan semua hal yang terkait dengan bagaimana proses
pengadaan barang/jasa
dilakukan.
Dapat diketahui secara luas berarti semua
informasi tentang proses
tersebut mudah diperoleh dan mudah diakses oleh masyarakat umum,
terutama Penyedia Barang/Jasa yang berminat.
Ø TERBUKA
Berarti
Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang
memenuhi persyaratan/kriteria yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi
tentang prosedur yang jelas untuk mengikuti lelang/seleksi.
Ø BERSAING
Proses
pengadaan barang dapat menciptakan iklim atau suasana persaingan yang sehat di
antara para penyedia barang/jasa, tidak ada intervensi yang dapat mengganggu
mekanisme pasar, sehingga dapat menarik minat sebanyak mungkin penyedia
barang/jasa untuk mengikuti lelang/seleksi yang pada gilirannya dapat
diharapkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang maksimal.
Ø ADIL/TIDAK
DISKRIMINATIF
Berarti
proses pengadaan dapat memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia
Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu,
kecuali diatur dalam peraturan ini.
Sebagai
contoh bahwa dalam peraturan ini mengatur agar melibatkan sebanyak mungkin
Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi Kecil. Disamping itu juga mengutamakan
produksi dalam negeri.
Ø AKUNTABEL
Berarti
harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan
Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
Apabila prinsip-prinsip tersebut
dapat dilaksanakan, dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai
dengan spesifikasinya dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang
minimal. Disamping itu dari sisi penyedia barang/jasa akan terjadi persaingan
yang sehat dan pada gilirannya akan terdorong untuk semakin meningkatnya
kualitas dan kemampuan penyedia barang/jasa.
2)
STRUKTUR
ORGANISASI PENGADAAN (SWAKELOLA/PENYEDIA)
Referensi
: Perpres Nomor 54
Tahun 2010 dan Perubahannya
-
Organisasi Pengadaan


-
Pihak dalam Proses Pengadaan
·
Pengguna Anggaran
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat
yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD
·
Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan
oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
·
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
·
Unit Layanan Pengadaan
Unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang
berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada
·
Pejabat Pengadaan
Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung
·
Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan
Panitia/Pejabat yang
ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksan dan menerima hasil pekerjaan
·
Aparat Pengawas Intern Pemerintah/
Pengawas Intern pada Institusi Lain
Aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
·
Penyedia Barang/Jasa
Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/pekerjaan
konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
3)
LANGKAH
MENYUSUN RUP
(Pelajari
RUP à SIRUP)

4)
JENIS KONTRAK (TH ANGGARAN, CARA PEMBAYARAN..SALAH 1
NYA KELUAR)

5)
JAMINAN-JAMINAN
Jenis
Jaminan :
Ø Jaminan
PELAKSANAAN
v Surat Jaminan
Pelaksanaan harus diberikan setelah
SPPBJ dan sebelum kontrak ditandatangani
v Nilainya 5% dari kontrak atau 5% x
HPS
jika kontrak dibawah 80% HPS
v Masa berlaku s.d. tanggal
serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi
v Untuk kontrak diatas 200
juta, kecuali untuk
Pekerjaan Tertentu
v Untuk menjamin pelaksanaan
pekerjaan
Pengembalian
Jaminan Pelaksanaan :
v Penyerahan Barang/Jasa Lainnya
dan Sertifikat Garansi; atau
v Penyerahan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak khusus bagi Penyedia
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Ø Jaminan
PEMELIHARAAN
§ Jaminan Pemeliharaan
dibutuhkan untuk:
a.
Pekerjaan Konstruksi
b.
Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan
§
Diberikan dalam meminta pembayaran 100% karena ada
pekerjaan pemeliharaan
§
Nilainya 5% dari kontrak
§
Dapat berbentuk Jaminan pemeliharaan atau retensi
pembayaran. Retensi dapat diberikan apabila masa pemeliharaan tidak melebihi
tahun anggaran berjalan.
Ø Jaminan
UANG MUKA
v JUM harus diberikan sebesar uang muka yang disetujui :
·
Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap
tahapan pembayaran
·
Diberikan bila dicantumkan di kontrak
6)
ALOKASI
WAKTU JADWAL (SALAH 1 KELUAR, PELAJARI LEBIH DETAIL YA…)
Alokasi Waktu Jadwal Prakualifikasi

Alokasi Waktu Jadwal Pascakualifikasi

Perbedaan Alokasi Waktu
:
Ø Pelelangan terbatas atau
seleksi umum à sama dengan alokasi waktu pelelangan umum dengan prakualifikasi
Ø Seleksi sederhana paskakualifikasi à sama dengan Konsultan Perseorangan Paska Kualifikasi.
Ø Pelelangan sederhana,
pemilihan langsung atau seleksi sederhana perorangan à sama dengan pelelangan umum
pasca kualifikasi, kecuali proses pengumuman sekurangnya 4 hari kerja, SPPBJ 4 hari kerja, sanggahan
Ø Penunjukan langsun à diserahkan sepenuhnya
kepada ULP/Pejabat Pengadaan
Ø Pengadaan langsung à diserahkan sepenuhnya
kepada ULP/Pejabat Pengadaan
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN!
Ø Dalam membuat jadwal pengadaan:
§ Saat mulai mempersiapkan proses
pengadaan barang/jasa
§ Saat mulai dan lamanya waktu
proses pengadaan barang/jasa
§ Saat hasil pengadaan diterima
oleh pengguna barang/jasa
§ Saat tersedianya anggaran
pembiayaan.
§ Batas akhir efektif anggaran
Ø Dalam membuat jadwal proses
pemilihan:
§ Penayangan pengumuman
§ Kesempatan untuk pendaftaran
dan pengambilan dokumen (kualifikasi dan pemilihan)
§ Kesempatan untuk mempelajari
dokumen dan penyiapan dokumen penawaran
§ Pemasukan dokumen penawaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar